Caradaftar baca di sini. PEMERINTAH menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan ( PPh) usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi Dalam pembangunan gedung maupun sarana prasarana lainnya tentunya menggunakan jasa konstruksi, yang merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan PPh. Penghitungannya pun dengan menggunakan tarif final. Ketahui cara menghitung PPh jasa konstruksi berikut ini. Definisi Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dalam artian, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah proyek yang bersangkutan selesai dikerjakan. Tarif PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin pertama dan kedua;4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha;6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Contoh Penghitungan PPh Jasa Konstruksi Bapak Refan ingin membangun bangunan di kawasan Jakarta Barat. Untuk keperluan tersebut, beliau mempercayainya kepada perusahaan konstruksi yang telah memiliki kualifikasi usaha. Dengan perusahaan konstruksi ini, beliau memulai dari perencanaan bangunan tersebut. Kemudian, perusahaan konstruksi kemudian dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan atau yang disebut juga dengan nilai kontrak. Nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp 2 miliar. Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha dan melakukan mulai dari perencanaan, maka dikenakan tarif 4% sehingga perhitungannya akan seperti ini nilai kontrak x tarif PPh jasa konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 4% = Rp Maka, PPh jasa konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp Jumlah dari PPh jasa konstruksi harus dipotong dari nilai kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah perusahaan konstruksi menyetor dan melaporkan pajak terkait proyek ini, maka perusahaan akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Bapak Refan. Nantinya, bukti potong tersebut diberikan ke Bapak Refan karena beliau harus melaporkannya pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT. Baca juga Apa Itu PPh Final? Demikian, penjelasan untuk cara hitung PPh jasa konstruksi. Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi agar mudah dan cepat.
BesarnyaPPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Dinas Pendidikan Kota A atas penghasilan yang diterima CV Polan : Jasa Konstruksi. Rp. 400.000.000. Tarif PPh Pasal 4 (2) 2%. Besar PPh yang harus dipotong (2% x Rp 400.000.000) Rp. 8.000.000.
Tax Now – Berlakunya PP nomor 9 tahun 2022 mengubah rincian besaran pajak di bidang konstruksi. Pajak jasa konsultan perencanaan di bidang konstruksi termasuk dikenakan PPh final. Untuk mengetahui penyedia jasa apa saja yang dikenai pajak konstruksi, maka harus merinci kegiatan usahanya. Sebab, banyak jenis usaha jasa konstruksi mulai dari kegiatan layanan konsultasi hingga pekerjaan konsultasi terintegrasi. Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Apa Itu Konsultan Perencana? Dunia jasa konstruksi tidak luput dari pengenaan pajak. Penghasilan yang diterima usaha jasa konstruksi termasuk konsultan perencanaan dikenakan PPh. Penghasilan yang diterima penyedia jasa akan dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan pasal 4 ayat 2. Tarif pajak final ini besarannya beragam tergantung pada kualifikasi sektor. Untuk membahas lebih lanjut, sebaiknya mengetahui dulu apa itu jasa konsultan perencanaan. Konsultan Perencana Adalah Konsultan perencana merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan bangunan. Untuk bentuknya, konsultan perencana bisa berupa perorangan maupun badan usaha. Baik itu badan usaha pemerintah maupun milik swasta. PPN jasa konsultan perencanaan adalah pajak yang dikenakan pada perorangan atau badan hukum berkaitan dengan bidang perencanaan konstruksi. Jenis-jenis Konsultan Perencana Simak beberapa jenis-jenis PPn jasa konsultan perencanaan konstruksi, antara lain Konsultan arsitekturKonsultan strukturKonsultan mekanikal elektrikalKonsultan estimasi biaya Konsultan arsitek memiliki tugas menjadi kepala koordinator dari konsultan lainnya. Juga bertugas untuk mendesain bangunan berkaitan dengan arsitektur. Sedangkan untuk konsultan struktur memiliki tugas untuk merencanakan konstruksi bangunan yang dirancang konsultan arsitek. Tugas Konsultan Perencana Untuk menghitung pajak jasa konsultan perencanaan, Anda harus memahami terlebih dahulu tugas dari konsultan perencana, yaitu Menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan pemilik gambar kerja rencana kerja dan syarat untuk pelaksanaan bangunan. Hal tersebut untuk pedoman pelaksana itu, konsultan perencana juga membuat rencana anggaran biaya keinginan atau ide dari pemilik proyek ke dalam desain penyesuaian desain jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan di desain serta perhitungan struktur saat terjadi kegagalan konstruksi. Tarif PPh Jasa Konsultan Perencanaan Sebelumnya, tarif pajak PPh jasa konsultan diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh. Selain itu ketentuan tarif juga diatur dalam PP nomor 51 tahun 2008. Tarif PPh 23 jasa konsultan di bidang konstruksi berlaku berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU wajib pajak. Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru Melalui PP nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan PPh terdapat perubahan tarif. Sebelumnya, terdapat aturan 5 tarif menjadi 7 tarif serta adanya penurunan tarif pajak. Adanya perubahan pajak jasa perencanaan konstruksi bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi agar lebih kondusif. Tarif PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan SBU Pengenaan tarif PPh pajak jasa konsultan perencanaan diterapkan jika penyedia jasa memenuhi persyaratan pengusaha jasa konstruksi. Tarif bisa dikenakan apabila telah memiliki SBU dari lembaga yang berwenang. Sedangkan bagi usaha perorangan, usaha jasa di bidang konstruksi harus memiliki SKK. Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut didapatkan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Simak tabel perbedaan tarif PPh jasa konstruksi terbaru berikut ini Memiliki SBU/SKK Pengenaan tarif jenis jasa konstruksi pada aturan PP 51 tahun 2008 dengan syarat memiliki SBU, antara lain Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha dengan kriteria pengusaha berkualifikasi kecil tarifnya 2 kriteria jasa pelaksana konstruksi oleh pengusaha berkualifikasi menengah atau besar dikenakan tarif 3 4 persen untuk pajak jasa konsultan pengawasan atau perencanaan untuk semua kualifikasi. Sedangkan untuk PP nomor 9 tahun 2022 mengatur perubahan tarif. Ada penurunan tarif setelah berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut. Simak beberapa rincian perubahannya berikuti ini Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha kualifikasi kecil serta memiliki SKK usaha perseorangan tarif nya sebesar 1,75 pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha kualifikasi menengah dikenai tarif 2,65 jasa perencanaan maupun pengawasan konsultasi konstruksi besaran tarifnya 3,50 persen. Tidak Memiliki SBU/SKK Sedangkan usaha jasa yang tidak memiliki SBU atau KK dikenakan tarif 4 persen. Jasa perencanaan atau pengawasan tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 6 persen. Setelah berlakunya aturan baru, tidak ada perubahan pajak jasa konsultan perencanaan pemilik jasa tanpa SBU/KK. Tarif PPh Jasa Konstruksi pada Masa Peralihan Untuk kontrak yang belum ditandatangani sebelum PP baru berlaku dan belum dibayarkan, maka berlaku ketentuan lama. Sedangkan kontrak yang dibayarkan sejak berlakunya, maka berlaku aturan PP nomor 9 tahun 2022. PPh jasa konstruksi 2022 harus benar-benar diperhatikan oleh penyedia jasa. Evaluasi Penerapan Tarif Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Akan ada evaluasi setelah pelaksanaan PP nomor 9 tahun 2022. Evaluasi terhadap penerapan tarif dilakukan setelah 3 tahun sejak peraturan diundangkan oleh menteri keuangan. Besar kemungkinan jika penghasilan dari jasa konsultan perencanaan akan dikenakan tarif umum. Tarif berlaku sesuai dengan aturan pada pasal 17 UU PPh. Cara Menghitung Tarif PPn dan PPh Jasa Konsultan Pada dasarnya cara menghitung PPn dan PPh jasa konsultan mengikuti rumus. Simak rumus perhitungannya berikut ini Pajak Penghasilan final jasa konstruksi = nilai kontrak belum termasuk PPn X tarif PPh jasa konstruksi. Agar memudahkan perhitungan, Anda bisa melihat ilustrasi berikut ini. PT AAA mendirikan kantor menggunakan jasa konstruksi CV BBB. CV BBB merupakan kontraktor skala menengah. Selanjutnya, CV, BBB akan memberikan dokumen rincian biaya untuk pembangunan kantor PT AAA. Nilai kontrak dalam rincian dokumen sebesar Rp5 miliar. Tarif PPh jasa konstruksi sebesar 2,65 persen karena termasuk skala menengah. Maka perhitungannya adalah nilai kontrak dikali dengan tarif PPh jasa konstruksi. Akan didapatkan jumlah PPh yang harus disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak sebesar Rp132 juta. Pelaporan pajak maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Selain itu, CV BBB akan menerbitkan bukti potong PPh final yang diberikan kepada PT AAA sebagai jasa konstruksi. Hal ini tentunya berbeda dengan PPh Jasa konsultansi non konstruksi. Pembayaran Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Mekanisme pemotongan tarif PPh 23 jasa konstruksi, yaitu Penyedia bisa langsung menyetor ke kantor jasa bisa memberikan bukti pemotongan PPh dari jasa konstruksi. Pembayaran PPh final bisa dilakukan melalui pemotongan oleh pengguna jasa dengan penyetoran sendiri. Pelunasan PPh yang berstatus sebagai pemotong pajak penghasilan dilakukan melalui pengguna jasa. Untuk pembayarannya dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Anda bisa menghitung setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa. Bisa juga pembayaran dilakukan tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa. Mengetahui tarif pajak Jasa Konsultan Perencanaan akan memudahkan wajib pajak. Sehingga bisa membayar tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru.CaraMenghitung PPh Badan 2021 5/5 (4) Saat ini anda sedang melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Benarkah PT dan CV tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen? Di sini, penjelasan cara menghitung PPh badan 2021 dan menuangkannya dalam SPT Tahunan untuk PT dan CV yang berdiri sebelum Juli 2018.
PPh jasa konstruksi adalah pajak yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Berapa tarif dan cara pembayaran PPh jasa konstruksi Pajak penghasilan jasa konstruksi atau PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Tarif yang dibebankan bergantung pada cakupan atau kualifikasi usaha penyelenggara jasa tersebut. Agar Anda dapat lebih memahami jenis pajak ini, berikut 5 hal yang harus Anda pelajari lebih dulu. 1. Dasar hukum Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah terakhir menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008, pada pasal 4 ayat 2 tertera bahwa penghasilan berupa usaha jasa konstruksi dikenakan tarif final. Oleh karena itu, perlu perlakuan berbeda dalam pengenaan pajaknya. Kemudian, pemerintah menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan inilah yang menjadi dasar hukum pemberlakuanpajak penghasilan jasa konstruksi. 2. Pengertian jasa konstruksi Jasa konstruksi mencakup seluruh pekerjaan yang berlangsung dari tahap awal hingga tahap akhir suatu bangunan tuntas dikerjakan. Maka, pajaknya dapat dikenakan mulai dari tahap konsultasi, persiapan pembangunan, pembangunan, dan penyelesaian tahap akhir bangunan tersebut. Dalam jasa konstruksi, ada beberapa istilah yang perlu Anda ketahui dengan cermat. Jasa konstruksi Jasa konstruksi adalah seluruh layanan jasa konstruksi yang mencakup perencanaan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan konsultasi pengawasan konstruksi. Pekerjaan konstruksi Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan konstruksi. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah perancangan bangunan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan, baik dalam rangka membangun suatu bangunan maupun bentuk fisik lain. Pengguna dan penyedia jasa Pengguna jasa adalah orang pribadi atau badan yang membutuhkan layanan jasa konstruksi. Sementara penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang aktivitas usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi sebagaimana disebut di atas. Nilai kontrak jasa konstruksi Nilai yang tertera dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Sedangkan yang menjadi subjek dan objek pajak adalah wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT yang memperoleh pendapatan dari usaha dalam bidang jasa konstruksi. 3. Tarif Pengenaan tarif PPh jasa konstruksi kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang memperoleh pendapatan dari jasa konstruksi dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu yang memiliki klasifikasi usaha dan yang tidak memiliki klasifikasi usaha. Lebih jelasnya, dapat Anda simak dalam tabel berikut ini. Memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Klasifikasi Usaha Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi Kecil 2% Final Menengah dan Besar 3% Final Perencanaan dan pengawasan Kecil, Menengah, dan Besar 4% Final Tidak memiliki klasifikasi usaha Bentuk Pekerjaan Tarif* Sifat Pelaksanaan konstruksi 4% Final Perencanaan dan pengawasan 6% Final * dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN Adapun cara menghitung PPh jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak tanpa PPN dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya. Jika mengamati tabel di atas, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi. Malah, bagi penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif jauh lebih besar, yakni 4% dan 6%. Mereka yang termasuk golongan ini Diharapkan terdorong untuk mengembangkan perusahaannya. 4. Tata cara pemotongan Ada dua hal yang perlu Anda perhatikan terkait tata cara pemotongan PPh. Pertama, jika pengguna jasa merupakan instansi/badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh akan dipotong oleh pengguna jasa ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Hal berbeda terjadi jika pengguna jasa tidak termasuk dalam kelompok pertama tadi, maka PPh tersebut harus disetor langsung oleh penerima penghasilan tersebut ketika pembayaran uang muka dan termin dilakukan. Dengan kata lain, penyedia jasa langsung membayarkannya lewat kantor pajak, sementara pengguna jasa akan memperoleh surat pemberitahuan pemotongan PPh tersebut. 5. Tata Cara Pembayaran Untuk tata cara pembayaran PPh jasa konstruksi, jika PPh terutang lewat pemotongan dari pengguna jasa, maka penyetoran pajak dibayarkan ke bank persepsi atau kantor pos. Tenggat waktu pembayaran ini adalah tanggal 10 bulan berikutnya sesudah akhir masa pajak. Jika PPh terutang dibayarkan oleh penyedia jasa, maka penyetoran dilakukan ke tempat yang sama selambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya sesudah masa pajak berakhir. Kemudian, wajib pajak diharuskan untuk memberitahukan laporan pemotongan dan/atau penyetoran pajak tersebut melalui surat pemberitahuan masa ke KPP atau KP2KP, selambatnya 20 hari sesudah masa pajak berakhir. Nah, untuk mempermudah urusan perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai salah satu mitra resmi Ditjen Pajak, OnlinePajak menyediakan aplikasi gratis untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online.
Jasaperencanaan konstruksi di Jakarta sama halnya dengan pekerjaan di bidang lain yang dikenai pajak, jasa ini juga dikenai pajak. PPh jasa perencanaan konstruksi di Jakarta memiliki tarif yang sangat variatif. Semua itu juga sebenarnya tergantung atas kualifikasi dari usahanya. PPh atas jasa konstruksi sendiri memiliki tata pengaturan yang tepat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 []
Pengertian dan Jenis-Jenis PPh FinalPPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan. Sehingga wjib pajak akan terbebas dari kewajiban perpajakannya setelah melunasi PPh Final Terutang. Berikut ini adalah jenis-jenis PPh FinalPasal 4 ayat 2Terdapat 5 pengelompokan penghasilan yang termasuk ke dalam PPh Final sesuai Pasal 4 ayat 2, yaituPenghasilan berupa Bunga Deposito dan Tabungan lainnya, Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara SUN, dan Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang dalam bentuk Hadiah dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya, Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal dari Transaksi Pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan, Usaha Jasa Konstruksi, Usaha Real Estate, dan Persewaan Tanah dan/atau Tertentu 15Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 ini artinya PPh Final digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Norma Penghitungan Khusus digunakan untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16. Tarif PPh Final sesuai Pasal 15 UU PPh ini diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 46 Tahun 2013 dan PP No. 23 Tahun 2018 yakni tarif 0,5% dari omzet 17 ayat 2cMerujuk pada Pasal 17 ayat 2c UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri paling tinggi sebesar 10% dan bersifat 19Pajak pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga, maka akan dikenakan PPh pasal 19 ini. Tariff untuk PPh pasal 19 ini adalah sebesar 10% dari nilai selisih asset yang 21Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pajak Penghasilan Final Uang Pesangon yang Dibayarkan SekaligusSesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Pesangon adalahPenghasilan bruto sampai dengan Rp = 0%Penghasilan bruto di atas Rp = 5%Penghasilan bruto di atas Rp = 15%Penghasilan bruto di atas Rp = 25%Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua adalahPenghasilan bruto sampai dengan Rp = 0%Penghasilan bruto di atas Rp = 5%Tarif PPh Final Honorarium dan Imbalan Lain yang Diterima PNS atas Bebas APBN/APBDMelalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS atas bebas dari APBN atau APBD dikenakan Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Final atas honorarium ini ditentukan berdasarkan golongan atau tingkat jabatannya, yaituGolongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya adalah = 0%Golongan III, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Pratama, dan pensiunannya adalah = 5%Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya adalah = 15%Pasal 22Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang 26Sedangkan PPh Final berdasarkan Pasal 26 UU PPh ini adalah pajak bersifat final yang dikenakan pada Wajib Pajak luar negeri atau Badan Usaha Tetap BUT atas Dividen, Bunga, Royalti, Imbalan, Hadiah, Pensiun, Premi swap, dan keuntungan karena pembebasan Final UMKMPajak Penghasilan Final PP 23/2018 ini dikenakan pada UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp setahun. Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 yang kini diperbarui ketentuannya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah 0,5% dari peredaran Terbaru PPh Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksiketentuan terbaru mengenai pengenaan PPh Jasa Konstruksi Pasal 4 ayat 2 diatur dalam PP 9/ tarif PPh Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam beleid tersebut dapat diterapkan apabila pemenuhan persyaratan pengusaha jasa konstruksi telah mendapatkan izin usaha atau sertifikasi jasa konstruksi Sertifikat Badan Usaha – SBU dari lembaga berwenang misalnya LPJK bagi badan bagi usaha orang perorangan pada usaha jasa konstruksi ini harus disertai Sertifikat Kompetensi Kerja SKK dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK.Namun dalam pelaksanaan PP 9 Tahun 2022 ini nantinya akan dilakukan penerapan tarif Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi dalam beleid ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri evaluasi PP 9/2022 nantinya tidak menutup kemungkinan penghasilan dari usaha jasa konstruksi dapat dikenakan tarif umum yakni tarif PPh Pasal 17 UU adalah perubahan tarif PPh 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi dalam PP 51 Tahun 2008 dan PP 9 Tahun 2022Contoh Kasus PPh Jasa KonstruksiPT XYZ mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor ABC yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil. Maka, atas pekerjaan konstruksi tersebut dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 2,65%, karena kontraktor memiliki SIUJK, meski dengan kualifikasi kecil, namun ternyata nilai pekerjaannya sudah melebihi Rp1 DEF mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK. Maka, tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan sebesar 4% karena sejatinya berapa pun nilai project tersebut, selama tidak memiliki SBU atau LPJK, maka akan dikenakan tarif pajak lebih Menghitung PPh Jasa KonstruksiRumus untuk menghitung PPh Jasa Konstruksi adalahPPh Final Usaha Jasa Konstruksi = Nilai kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Final Usaha Jasa KonstruksiUntuk menghitung PPh Jasa Konstruksi, simak contoh di bawah iniPT XYZ akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan Jasa Konstruksi dari CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi serta pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. CV ABC akan memberikan dokumen berisi rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT XYZ. Dokumen rincian ini disebut nilai kontrak sebesar Rp Berapa PPh Jasa Konstruksi yang dipotong?Jawab Karena CV ABC merupakan kontraktor dan penyedia jasa konstruksi skala menengah, maka dikenakan tarif Pajak Penghasilan jasa konstruksi sesuai PP 9 Tahun 2022 sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikutNilai Kontrak x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 2,65% = Rp Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak adalah sebesar Rp dan harus disetorkan serta dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. PPh Jasa Konstruksi senilai Rp ini disetorkan dan dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC akan menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Team Izinesia
CaraMenghitung PPh Jasa Konstruksi dan Contohnya. Baik sebagai penyedia maupun pengguna jasa konstruksi, sebaiknya ketahui cara menghitung tarif pajak penghasilan yang nantinya disetorkan ke kantor pajak. Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi.
Tax Now – Segala bentuk penghasilan atas usaha di wilayah RI merupakan objek PPh. Salah satunya, pajak jasa konsultan konstruksi untuk para wajib pajak di bidang konstruksi. Penghasilan atas jasa konstruksi jadi salah satu objek PPh secara final. Perbedaan jenis jasa dan kepemilikan sertifikat jadi dasar untuk menentukan tarif PPh. Ketentuan PPh final jasa konstruksi diatur UU nomor 36 tahun 2008. Tepatnya pada pasal 4 ayat 2, lalu diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021. Sedangkan untuk aturan teknis PPh jasa konstruksi ada pada PP nomor 51 tahun 2008. Lalu ada perubahan dengan disahkannya PP nomor 9 tahun 2022. Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Jasa Konstruksi Adalah PPh jasa konstruksi 2022 mengartikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultasi konstruksi. Untuk layanan yang dilakukan oleh jasa konstruksi meliputi Konsultansi konstruksiPekerjaan konstruksiPekerjaan konstruksi terintegrasi Sedangkan layanan jasa konstruksi menurut PP nomor 9 tahun 2022, meliputi Seluruh atau sebagian penyelenggaraan konstruksi bangunan. Layanan jasa pekerjaan mencakup beberapa kegiatan berikut ini PembangunanPengoperasianPemeliharaanPembongkaranPembangunan kembali suatu bangunan Selanjutnya, jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi gabungan pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi. Termasuk didalamnya terkait dengan fungsi pelayanan Penggabungan perencanaanPengadaan Pembangunan serta model penggabungan perencanaan Ketiga layanan tersebut, dikenakan tarif berbeda. Penentuan tarif PPh final berdasarkan kriteria penyedia jasa dan SBU. Tarif Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Cara menghitung PPN dan PPh jasa konsultan akan dibicarakan lebih lanjut pada artikel ini. Namun, ada baiknya untuk menjelaskan tarifnya terlebih dahulu. Berikut ini rincian tarif PPh untuk pajak jasa konsultan konstruksi Jasa Konsultan Konstruksi Ada 2 kriteria pengenaan PPh final untuk layanan yang ada pada jasa konsultansi konstruksi, yaitu Tarif PPh 3,5 persen bagi penyedia jasa yang telah memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja. Tarif PPh final sebesar 6 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK. Pekerjaan Konstruksi Tarif pajak jasa konstruksi untuk layanan pekerjaan konstruksi terbagi menjadi 3, yakni Tarif PPh final sebesar 1,75 persen untuk penyedia jasa yang mempunyai SBU dengan kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 4 persen untuk penyedia jasa tanpa SBU kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 2,65 persen berlaku untuk penyedia jasa selain yang sudah disebutkan. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi PPh jasa konstruksi pengawasan tidak termasuk dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi. Sedangkan untuk layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki pembagian berikut ini Penyedia jasa yang telah memiliki SBU, maka dikenakan tarif PPh final 2,65 untuk penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai SBU, maka dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4 persen. PPh final atau usaha jasa konstruksi dilakukan dengan mengalikan tarif dan DPP. Dasar pengenaan pajak selanjutnya diatur dalam pasal 5 ayat 2 PP 9/2022. Dasar pengenaan pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksi senilai jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran. Dalam hal ini tidak termasuk PPN. Jumlah pembayaran pajak jasa konsultan konstruksi merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Nilai kontrak sebagai nilai yang tercantum dalam kontrak secara keseluruhan. Pemotongan Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Final Aturan pemotongan tarif PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi 2022 tidak berlaku pada PPh final. Melainkan mengacu pada pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 PP nomor 51 tahun 2008. Aturan tersebut mengatur pemotongan PPh final atas jasa konstruksi dengan memperhitungkan 4 kondisi. Pajak penghasilan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Jika pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa pajak. Ada kondisi dimana terjadi selisih kurang bayar akibat jumlah PPh pada kontrak lebih tinggi dari Pph yang telah dibayarkan. Maka selisih PPh bisa disetor sendiri oleh penyedia jasa. Ada juga keadaan ketika nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa. Maka, PPh atas nilai yang tidak dibayarkan tersebut tidak perlu disetorkan atau dipotong. Sepanjang penyedia jasa mencatat nilai tersebut sebagai piutang yang tidak bisa ditagih. Tarif PPh Final Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Ketentuan Baru Pemerintah menerbitkan PP nomor 9 tahun 2022 dengan menambahkan golongan tarif baru PPh final atas jasa konstruksi. Sehingga cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi 2022 juga mengalami perbedaan. Alasan Penurunan Tarif PPh dinas jasa konstruksi memiliki ketentuan baru yang mulai berlaku efektif sejak 21 Februari 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP nomor 9 tahun 2022. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP nomor 51 tahun 2008. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian ini mendukung iklim usaha sektor konstruksi agar lebih kondusif. Selain itu, kebijakan ini membantu sektor konstruksi saat menghadapi pandemi Covid-19. Produk peraturan perundang-undangan akan menjaga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir. Skema Tarif Ketentuan Baru PP nomor 9 tahun 2022 menambahkan golongan tarif PPh final. Sebelumnya, ada ketentuan 5 tarif, sekarang menjadi 7 tarif. Ketentuan tersebut berbeda dengan tarif jasa konstruksi PPh 4 ayat 2. Sedangkan skema tarif memiliki ketentuan baru, yakni Terdapat penurunan tarif dari 2 persen menjadi 1,75 persen untuk pekerjaan konstruksi. Tarif tersebut untuk penyedia jasa SBU kualifikasi kecil atau dengan tetap 4 persen untuk pekerjaan konstruksi penyedia jasa yang memiliki SBU untuk usaha tarif dari 3 persen menjadi 2,65 persen. Khusus untuk pekerjaan konstruksi selain kedua penyedia jasa kualifikasi usaha menengah atau besar. Tarif pajak jasa konsultan konstruksi 4 persen menjadi 3,5 persen untuk jasa konstruksi yang memiliki SBU dan SKK baru sebesar 2,65 persen berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. Untuk penyedia jasa yang memiliki SBU yang mengerjakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan tarif baru 4 persen dikenakan pada pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU. Melalui PP nomor 9 tahun 2022, mengatur juga pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi. Peraturan ini akan mendapatkan evaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan. Evaluasi cara menghitung PPh pasa 4 ayat 2 jasa konstruksi tidak termasuk. Melainkan evaluasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan umum pasal 17 UU PPh. Saat masa peralihan, kontrak yang telah ditandatangani sebelum PP tersebut diundangkan, maka berlaku ketentuan PP 51/2008. Sementara itu, kontrak yang telah dibayarkan sejak PP nomor 9 tahun 2022, maka berlaku berdasarkan PP tersebut. Adanya perubahan tarif pada pajak jasa konsultan konstruksi, maka mempengaruhi kontrak kerjasama. Setiap penyedia jasa dan pengguna jasa bisa menyesuaikan dengan peraturan baru.
. Dari sekian objek PPN, bisa dikatakan bahwa PPN jasa luar negeri merupakan objek pajak yang jarang dibahas. Nah, kali ini OnlinePajak akan membahas seluk-beluk PPN jasa luar negeri mulai dari dasar hukum, waktu terutang dan cara menghitung PPN jasa luar negeri. Yuk, simak artikelnya hingga tuntas. Dasar Hukum PPN Jasa Luar Negeri.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Nama MurdiyantiNIM 55521120028Nama Dosen Prof. Apollo Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak Nama Kampus Universitas Mercu BuanaPemeriksaan Sektor Usaha Jasa Konstruksi jika menggunakan aplikasi python dapat dijelaskan sebagai berikutPerintah 1 Pemeriksaan Pajak Terdiri dari nama perusahaanJenis UsahaJumlah Penghasilan atau labaPerintah 2 Audit data Pajak Terdiri dari Menghitung pajak penghasilan PPh 21Menghitung Pajak Penghasilan PPh 23Menghitung Pajak Pertambahan Nilai PPN Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Saatterutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi pada saat penyerahan JKP sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN. Penyerahan JKP terjadi pada saat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 ("PP-1/2012"). "Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
Apa itu DPP pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan? DPP adalah kepanjangan dari Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar cara menghitung pajak yang akan dikenakan PPN dan PPh. Setiap wajib pajak, baik badan maupun pribadi pengusaha, khususnya yang berstatus Pengusaha Kena Pajak PKP sudah seharusnya memahami apa itu DPP yang merupakan dasar pengenaan pajak PPN dan PPh untuk dapat menghitung besar pajak yang dikenakan. Lebih jelasnya apa itu DPP, bagaimana cara menghitung PPN dan PPh, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, karena DPP adalah bagian dari proses setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun sebelum lebih lanjut membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN dan PPh, sebaiknya pahami dasar perpajakan mulai dari pengertian pajak itu sendiri. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Jadi, kewajiban ini hanya berlaku bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari setiap jenis pajaknya. Dalam menghitung besar pajak yang harus dibayar, dikenal istilah Dasar Pengenaan Pajak DPP . Namun, bicara pajak, secara umum dikenal dua jenis pajak yakni Pajak Penghasilan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai PPN , yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda, mulai dari objek, subjek, cara menghitung hingga lapor pajaknya. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth’ setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung dengan sistem API yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis Anda. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Apa itu DPP dan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP Adalah sebagai berikut! Apa itu DPP? Seperti yang disebutkan di atas, DPP adalah singkatan dari dasar pengenaan pajak. Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya uang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut peraturan perundang-undangan perpajakan dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Apa itu Pajak Terutang? Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan UU Nomor 16 Tahun 2009. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP, ada beberapa jenis dasar pengenaan pajak, yang masing-masing terdiri dari bermacam-macam dasar untuk menghitung pajak terutang ini. Secara garis besar, dasar pengenaan pajak untuk menghitung besar pajak yang akan dikenakan secara umum ada dua, yakni dasar pengenaan PPN dan PPh. Berikut dua jenis DPP beserta detail dari masing-masing dasar pengenaana pajak tersebut a. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan DPP PPh Sebagaimana tercantum dalam kentetuan Undang-Undang UU Pajak Penghasilan PPh, dasar pengenaan pajak penghasilan DPP PPh adalah 1. DPP PPh Pasal 4 ayat 2 Dasar pengenaan pajak Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan atas jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadian undian, dan lainnya. Jadi, dasar pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 adalah dari jumlah penghasilan atas jasa atau sewa tersebut. Baca juga Ketahui Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa dan Lainnya 2. DPP PPh Pasal 15 PPh Pasal 15 ini adalah pengenaan pajak pada wajib pajak perusahaan pelayaran. Dasar pengenaan pajak PPh 15 adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran bruto dalam PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa Uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. 3. DPP PPh Pasal 21 Dasar pengenaan pajak penghasilan PPh 21 untuk menentukan tarif pajak penghasilan sesuai pasal 21 adalah No. Subjek yang dipotong Dasar Pengenaan Pajak 1. Pegawai Tetap Penghasilan Kena Pajak = Jumlah seluruh penghasilan bruto setelah dikurangi a. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500 ribu sebulan atau Rp6 juta setahun b. Iuran terkait gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu - Dikurangi PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak 2 Penerima Pensiun Berkala Penghasilan Kena Pajak = Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200 ribu sebulan atau Rp2,4 juta setahun; - Dikurangi PTKP 3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima alam 1 bulan kalender telah melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto - Dikurangi PTKP 4. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp200 ribu 5. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima telah melebihi Rp2,025 juta belum melebihi Rp7 juta. Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya 6. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima adlam 1 bulan kalender telah melebihi Rp7 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP 7. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan Penghasilan Kena Pajak = 50% dari jumlah penghasilan bruto - Dikurangi PTKP perbulan 8. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan 50% dari jumlah penghasilan bruto 9. Selain di atas Jumlah penghasilan bruto 4. DPP PPh Pasal 22 atau DPP Nilai Impor Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN. Baca juga Ini Dia Cara Menghitung PPh Pasal 22 serta Contoh Soalnya 5. DPP PPh Pasal 23 DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan kasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Baca juga tentang ketentuan pajak jasa ini dalam PMK PPh 23. 6. DPP PPh Pasal 26 Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 ini terbagi menjadi tiga jenis DPP PPh 26, yakni yang didasarkan pada jumlah penghasilan bruto dan penghasilan neto. a. DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah penghasilan brutoyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa Dividen Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman Royalti,sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset Insentif yang berkaitandengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala Premi swap dan transaksi lindung lainnya Perolehan keuntungan dari penghapusan utang b. DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah perkiraan penghasilan netoyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2, yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap BUT di Indonesia Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham Baca Juga Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing b. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai DPP PPN Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah 1. DPP Harga Jual Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak BKP. Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang UU PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak. 2. DPP Penggantian Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak JKP. Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak. 3. DPP Nilai Ekspor Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Note Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk 4. Nilai Impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN. 5. DPP Nilai Lain Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat 2 UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/ tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Penyerahan film cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film Penyerahan produk hasil tembakau HJE Harga Jual Eceran BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang HPP Harga pokok penjualan atau harga perolehan Penyerahan BKP melalui pedagang perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli Penyerahan BKP melalui juru lelang Harga lelang Jasa pengiriman paket 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight CIF + Bea Masuk. Namun pajak masukan dari transaksi dengan DPP nilai lain ini ada beberapa yang tidak dapat dikreditkan sesuai PMK No. 56/ yaitu Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh beberapa perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata Penyerahan jasa pengurusan transportasi freight forwading yang di dalam tagihan jasa pengurusan transaportasi tersebut terdapat biaya transportasi freight charges yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi. Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! Ketentuan Perhitungan Dasar Pengaan Pajak PPN Setelah mengetahui besar DPP, maka nilai pajak yang terutang bisa diketahui pula dengan metode perhitungan sesuai regulasi yang berlaku. Perhitungannya tentu berbeda antara DPP untuk PPN dan DPP untuk PPh. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki penghitungan yang tertata sistematis. PPN kurang bayar yang terutang dihitung dengan cara PPN dikali DPP PPN. Aturan ini ditetapkan oleh peraturan peundang-undangan PPN yang ditetapkan oleh pemerintah di setiap negara. Dalam menentukan jumlah PPN terutang dari suatu transaksi, ada dua komponen penting yaitu, tarif PPN dan DPP PPN. Dalam bahasa Inggris, terdapat beberapa istilah yang mengacu pada istilah DPP PPN yaitu, value, value of supply, value of taxable supply, taxable basis, atau taxable amount. Meskipun istilah tersebut memiliki banyak jenis yang berbeda, pengertian dari istilah tersebut tetap sama, yakni dasar pengenaan PPN yang terutang. Lantaran DPP PPN memengaruhi jumlah dari PPN terutang, maka mengetahui apa saja yang menjadi komponen penentu DPP PPN sangat penting supaya nilai PPN terutang dari sebuah transaksi dapat ditentukan dengan benar. Secara garis besar, DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi atau sederhananya DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan. Sedangkan PPN adalah pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP yang memiliki pertambahan nilai. PPN ini sangat berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak PKP karena merekalah yang memungut PPN dari lawan transaksi dan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak. Jika harga dari penjualan tidak disebutkan dengan jelas yang menyebabkan penyerahan dilakukan dengan nilai tertentu, maka besar dari nilai DPP PPN seharusnya mengacu pada nilai yang sebenarnya diterima oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa tersebut. Tarif PPN UMUM dan Tarif PPN Khusus Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, tarif pajak pertambahan nilai terdiri dari 2 jenis yakni tarif PPN umum dan tarif PPN Khusus. Tarif PPN khusus ini merupakan tarif pajak pertambahan nilai dengan metode tarif yang diterapkan adalah tarif PPN Final. Pengenaan tarif PPN khusus ini sebagai upaya untuk memudahkan dan penyederhanaan pajak pertambahan nilai. Tarif PPN Final ini untuk Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP tertentu serta diperuntukkan bagi sektor usaha tertentu pula. Besar tarif PPN khusus atau tarif PPh Final bisa 1%, 2%, 3% atau 5% dari peredaran usaha, yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK. Baca juga Sudah Tahu? PPN Final untuk UMKM Berlaku Mulai 2022 Sebagai gambaran, apabila tarif PPN khusus nantinya sebesar 1%, maka rumusnya adalah berikut Nilai yang terkandung dalam pembelian barang/jasa adalah 101% DPP adalah 100/101 x nilai barang termasuk PPN PPN yang harus dipungut adalah 1/101 x nilai barang termasuk PPN, atau 1% x DPP Sedangkan tarif PPM umum adalah tarif pajak pertambahan nilai yang selama ini digunakana yakni 10% yang berlaku hingga 31 Maret 2022 berdasarkan UU PPN. Tarif PPN umum 10% naik menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP. Seiring naiknya tarif PPN menjadi 11 persen, maka ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai dan dasar pengenaan pajaknya adalah sebagai berikut Nilai yang terkandung dalam pembelian barang/jasa kena pajak adalah 111% sebelumnya 110% DPP adalah 100/111 x nilai pembelian termasuk PPN sebelumnya 100/110 PPN yang harus dipungut/atau dibayar adalah 11/111 x nilai pembelian termasuk PPN, atau 11% x DPP Perlu dicatat Jika PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai pembelian termasuk PPN, tidak dikalikan dengan DPP. Sementara itu, apabila PPN dihitung dengan 11%, maka harus dikalikan dengan DPP. Ilustrasi cara menghitung PPN dan PPh Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN Berikut ini adalah contoh dari perhitungan DPP PPN pada sebuah perusahaan a. Harga Sudah Termasuk PPN PT AAA menjual barang seharga pada 17 April 2022. Harga ini sudah termasuk PPN 11%. Maka untuk menghitung nilai DPP serta PPN-nya sebagai berikut Nilai Akhir = DPP + PPN = DPP + 11 persen = DPP + 0,1 DPP = 1,1 DPP DPP = /1,1 DPP = Jadi, harga Dasar Pengenaan Pajak dari barang yang dijual PT. AAA tersebut adalah sebesar Perlu diketahui, mulai April 2022, besar tarif PPN naik menjadi 11% dan 12% pada beberapa tahun berikutnya. Baca juga cara mudah kelola urusan e-Faktur dalam uraian Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN b. Harga Tidak Termasuk PPN Jika contoh tersebut adalah harga yang sudah termasuk PPN, lantas bagaimana mengetahui PPN terutang dari suatu produk? Perhitungan PPN ini sebenarnya juga sangat sederhana yaitu dengan menambahkan DPP dan nilai persentase PPN. Sebagai contoh, PT AAA menjual barang kepada PT BBB dengan harga belum termasuk PPN. Diketahui bahwa DPP atas barang itu sebesar Rp10 juta. Maka untuk menghitung besarnya PPN atas pembelian aplikasi akuntansi oleh PT AAA adalah sebagai berikut DPP = 100/111 x = PPN = 11/111 x = 11% x = Total Harga yang Harus Dibayar = Harga Barang + PPN = + = Maka, uang yang harus dibayar oleh PT AAA kepada PT BBB sebesar c. Contoh Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain PT BBB yang merupakan perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta mendapatkan pesanan pengiriman barang dari PT CCC dengan tujuan dari Jakarta menuju Bali. Biaya pengiriman barang tersebut sebesar Sedangkan PPN terutang atas transaksi ini adalah 1%. Maka biaya yang harus dibayar PT CCC ke PT BBB adalah DPP = 101% karena di dalamnya terdapat PPN 1% = 100/101 x = PPN = 1/101 x = 1% x = Total harga yang harus dibayar = Harga barang + PPN = + = Maka, uang yang harus dibayar PT CCC kepada PT BBB sebesar Namun Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PT CCC. Contoh Kasus Cara Menghitung Pajak 11% PPN Seperti diketahui, sejak April 2022 tarif PPN 11% yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Sebelumnya tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10% sesuai UU PPN. Berikut contoh karus cara menghitung pajak PPN bagi pengusaha kena pajak PT AAA membeli barang kena pajak senilai dari CV. BBB, maka PT AAA akan dikenakan PPN sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak PPN. Maka perhitungan PPN atas barang yang dibeli PT AAA tersebut adalah – Tarif PPN = 11% – Harga barang = – Total nilai yang harus dibayarkan dari pembelian barang = 111% karena di dalam terdapat PPN 11% Maka, DPP adalah sebagai berikut = 100/111 x = Sehingga PPN dari pembelian barang tersebut adalah = 11/111 x = 11% x = Selengkapnya baca di sini contoh lain Cara Menghitung Pajak PPN sesuai Tarif terbaru. Baca juga berbagai kemudahan kelola e-Faktur berikut ini Cara kelola pajak keluaran di e-Faktur Cara rekonsiliasi pajak otomatis Cara dan contoh lapor PPH Online 23 Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan PPh DPP juga digunakan untuk menghitung PPh salah satunya PPh 21. Perhitungan ini dikenakan bagi pegawai tetap, penerima uang pesangon, tenaga ahli, anggota dewan komisaris perusahaan, dan beberapa jenis pekerjaan lain yang sudah ditentukan memiliki PPh 21 sendiri. Berikut adalah contoh perhitungan DPP PPh Pasal 21 untuk seorang pegawai Pak Kelik merupakan pegawai tetap sebuah perusahaan swasta. Ia belum menikah dengan pendapatan per bulan dan biaya jabatan 5%. Pak Kelik terhitung mulai bekerja pada Januari-Desember 2021. Maka untuk menghitung nilai DPP A sebagai berikut Gaji satu tahun = 12 x = Biaya Jabatan = 5 persen x = Penghasilan Neto = – = Rp Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak karena belum menikah dan tanggungan = maka DPP PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak DPP PPh 21 = – DPP PPh 21 = Jadi, Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 21 dari A sebesar Rp Hitung Pajak PPN dan PPh dengan Benar Sesuai Dasar Pengenaan Pajaknya Demikian informasi seputar Dasar Pengenaan Pajak DPP terkait dengan akuntansi perpajakan. Pada dasarnya, pengenaan pajak ini adalah variabel dalam menghitung jumlah pajak terutang yang harus dibayar. Perhitungan DPP ini akan berbeda-beda tergantung jenis objek pajak dan jenis pajaknya itu sendiri. Penghitungan DPP sekilas terkesan mudah, namun jika dikerjakan untuk skala perusahaan maka akan sangat menyita waktu dan konsentrasi. Apalagi jika terjadi perubahan gaji pada banyak karyawan di suatu masa pajak, maka perhitungan harus dilakukan ulang satu demi satu. Agar lebih mudah mengurus perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi Baca Juga Begini Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di e-Bupot Unifikasi Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kemudahan Mengurus Pajak Perusahaan Mengurus pajak perusahaan memang cukup kompleks, tapi sejatinya tidak sulit untuk mengelolanya jika dibantu dengan sistem pendukung perpajakan online yang lengkap dan terintegrasi. Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer. Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan. Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, serta cara lapor SPT Tahunan Badan / Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu? Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan. Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang! Cukup daftarkan email di dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.
Բի гл ፊослυ
Ուψ ዶ
Мαጸюբаዝахр уձаχи
ሠумимυ р цилокт
Αфак ሷνаդу аքθբеким
Βըցադаሢωνа иφυпрապехе аκιжገврዒձը
Օнፍгегуψуկ ጇθм
Мօвաброሬ շሽνаኚа ሜохоፎቇзቤβ
Δе ивеτեνፌ
Αλοнኖ վխֆи կашачаግоդ
Теприср ዌуж իመωслι
Я υδωтο
TersediaLengkap! UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam Bahasa Inggris. Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:00 WIB. EDUKASI PAJAK. Penghitungan PPN atas Penyerahan Jasa Pialang Asuransi. Syadesa Anida Herdona | Rabu, 04 Mei 2022 | 11:00 WIB. A + A-1. A + A-1. Cara Menentukan Pemotong atau Penyetor PPh Final Jasa Konstruksi. 5 .
PPN adalah jenis pajak yang paling sering kita membayarnya. Jika Anda bertanya mengapa bisa? Hal ini dikarenakan beberapa jenis pajak jatuh bayarnya itu setahun sekali. Misalnya PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan, dll. Namun untuk PPN yang merupakan pajak konsumsi dikenakan setiap kali melakukan transaksi sebagai konsumen. Nah mungkinkah kita tidak melakukan konsumsi apa-apa dalam seminggu? Kecil sekali kemungkinannya bukan? Karena kita tidak mungkin selama seminggu tidak melakukan konsumsi memanfaatkan dan menghabiskan wujud atau nilai barang dan jasa bahkan sehari pun kita tidak mungkin tidak melakukan kegiatan konsumsi. Kita makan, berpakaian saja sudah merupakan kegiatan konsumsi. Pertanyaan lanjutannya, apakah kita tahu bahwa saat kita membeli beras, ikan yang kita makan atau baju yang dipakai itu dikenakan PPN? Coba sekarang ambil struk transaksi belanja di supermarket. Nota membeli baju. Atau bill waktu makan di kedai ayam waralaba. Bahkan warung pinggir jalan yang sudah terdaftar usahanya lihatlah bukti pembayarannya. Di bagian bawah subtotal, pasti akan menemukan tulisan PPN 10%. Dari bukti transaksi-transaksi itu kita bahwa seringkali kita bersinggungan dengan PPN meski terkadang tidak menyadari karena tidak memberikan Apa Itu PPN?PPN adalah pajak pertambahan nilai dari harga dasar barang atau jasa yang kita beli untuk konsumsi. Gampangnya transaksi jual-beli atau transaksi jasa harganya akan tambah dari harga semula saat membayar. Hal ini dikarenakan PPN ini dibebankan pada konsumen/pembeli barang/pemakai suatu jasa. Sistem pemungutannya dilakukan oleh si penjual/ penyedia layanan jasa dengan menambahkan PPN di setiap transaksi yang nantinya akan diteruskan dengan setor ke pemerintah perpajakan setiap menganut sistem tunggal dalam pemungutan PPN. Dengan diberlakukan tarif tunggal 10% untuk area pabean yaitu area darat, laut, udara yang ada di wilayah Indonesia. Serta 0% di luar wilayah pabean. Yang artinya tidak ada pembebanan pajak pertambahan nilai untuk penjualan barang atau pemberian layanan jasa yang ini merupakan jenis pajak yang netral. Maksudnya adalah jenis pajak pertambahan nilai yang objeknya barang maupun jasa. Tidak terkecuali untuk jasa Itu Jasa Konstruksi? Dalam KBBI, konstruksi definisinya adalah susunan model/ tata letak suatu bangunan. Pernah mendengar pekerjaan sebagai arsitek, kontraktor, desain interior, insinyur, bahkan tukang atau mandor? Mereka adalah orang-orang yang bekerja masuk dalam kategori bekerja di bidang konstruksi. Atau juga pernah melihat membangun rumah, gedung, jalan tol, jembatan layang, terowongan, perbaikan instalasi listrik, konsultasi lahan dan kecocokan bangunan, bahkan pekerjaan orang yang pengawasan atas kegiatan-kegiatan tersebut merupakan wujud pekerjaan yang saya sampaikan di atas, bahwa konstruksi juga merupakan jasa atau objek pajak penambahan nilai penting bagi kita mengetahui. Jangan bertanya untuk apa mengetahui tentang PPN konstruksi ini. Hal ini dikarenakan bila suatu saat hendak membangun atau melakukan renovasi rumah, kita akan tahu berapa anggaran yang akan kita keluarkan. Terlebih bila budget yang kita miliki terbatas. Jika kita tidak tahu bahwa kegiatan tersebut terdapat pemungutan pajak pertambahan nilai yang harus dipertimbangkan pada anggaran, bisa-bisa pembangunan kita terhambat atau tertunda. Hal ini dikarenakan kurang budget kita hanya menghitung untuk pembelian material serta bayar jasa arsitek maupun pekerja lapangan, tapi tidak memasukkan asumsi ada pertambahan nilai/ nominal dalam transaksinya sebanyak 10%.Bagi seorang sebagai penyedia jasa konstruksi. Bila tidak memahami bahwa ada pemungutan 10% pajak pertambahan nilai dalam setiap pemberian jasa. Hal itu bisa membuat usahawan di bidang jasa konstruksi pendapatannya akan berkurang atau rugi karena harus membayarkan PPN yang seharusnya dibebankan kepada pengguna jasa. Lantas bagaimana untuk tahu besaran pembayaran PPN konstruksi itu? Sehingga baik sebagai client maupun penyedia jasa konstruksi bisa memberikan total anggaran yang PPN Pekerjaan KonstruksiUntuk mengetahui nilai PPN dalam pekerjaan konstruksi, maka kita harus tau nilai kontrak. Dan dalam pencantuman nilai kontrak tersebut sudah memasukkan PPN atau belum. Contoh 1 Nilai kontrak yang belum memasukkan melakukan renovasi rumah. Pekerjaan itu diserahkan pada pemborong untuk melakukan pekerjaan mulai dari merobohkan membeli material hingga rumah tersebut selesai direnovasi. Nilai kontrak atau harga yang ditetapkan untuk melakukan proses renovasi tersebut hingga selesai sebesar Rp. dan masih belum termasuk PPN. Maka besaran PPNnya adalah 10% x Rp. = Rp. perhitungan di atas diketahui bahwa PPN sebesar Rp. Bila demikian maka pembayaran anggaran atau faktur yang dikeluarkan oleh pemborong tersebut tidaklah senilai Rp. Melainkan terdapat penambahan PPN sebanyak Rp. Sehingga total yang seharusnya dibayarkan oleh A atau yang seharusnya diterima oleh pemborong sebesar Rp. 2 Nilai kontrak yang sudah memasukkan hendak melakukan renovasi rumah yang diserahkan kepada pemborong. Setelah melakukan perhitungan rencana anggaran belanja untuk pembangunan, menetapkan nilai kontrak termasuk PPN renovasi tersebut sebesar Rp. pemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan – 100/110 x Rp. = Rp. jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya100/110 x Rp. = Rp. A selaku pemakai jasa konstruksi dalam hal ini adalah renovasi rumah atau pun pemborong penyedia jasa konstruksi nilai kontrak yang sudah memasukkan nilai PPN akan memudahkan pembayaran. Hal ini dikarenakan nominal yang sesuai untuk dibayar tanpa perlu menghitung PPN penyebutan nilai kontrak kedua tipe tersebut bisa saja digunakan, tergantung penyedia jasa konstruksi tersebut menggunakan tipe yang mana. Nilai kontrak yang sudah memasukkan PPN atau belum. Dan sebagai pemakai jasa konstruksi ketika penyedia jasa menyebutkan nilai kontrak maka pemakai jasa perlu memperjelas atau mengetahui terkait nilai kontrak tersebut sudah termasuk PPN atau belum. Untuk pemakai jasa hal ini perlu diketahui bukan hanya sekedar untuk menentukan anggaran melainkan jika sedang melakukan survei penyedia jasa konstruksi. Membandingkan biaya konstruksi. Bisa menggunakan contoh di atas. Perbandingan Rp. belum PPN atau Rp. sudah PPN konteks melakukan pekerjaan yang sama. Kalau hanya dilihat nominal saja Rp. sudah tentu lebih mahal. Namun kalau dilihat harga itu sudah atau belum PPN, maka tentu saja Rp. Rp. lebih murah. Karena Rp. jika ditambah PPN menjadi Rp.